MADIUN - Keterbukaan informasi publik merupakan satu tanggung jawab yang harus dilakukan semua badan publik, baik lembaga maupun badan pemerintahan untuk menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal di atas telah diatur dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008. Maka dari itu, tak heran jika walikota menyampaikan komitmennya bahwa Kota Pendekar di bawah kepemimpinannya, komitmen untuk keterbukaan informasi. Hal itu seperti yang disampaikan walikota saat monitoring evaluasi bersama Komisi Informasi Jawa Timur, Selasa (20/10).
“Ini sesuai dengan visi misi Pancakarya, Madiun pintar, melayani, membangun, peduli dan terbuka. Semua informasi yang ada mengenai pembangunan dan lainnya, selalu disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Apalagi, tambahnya, di setiap RT sudah dipasang wifi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi, terutama informasi mengenai perkembangan Kota Madiun. Masyarakat, lanjutnya, diberi kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan ke pemerintah melalui berbagai kanal.
“Bisa disampaikan melalui PPID. Setiap satu bulan mendatangkan LSM untuk berdiskusi. Forum kehumasan, dan juga masukan dari Forkopimda selalu kita jadikan bahan untuk evaluasi,” ucapnya.
Tak hanya itu, walikota juga mengatakan bahwa untuk lebih menjaring aspirasi dan memantapkan keterbukaan informasi, dirinya juga memiliki satu program, yaitu walikota bersama OPD tidur di rumah-rumah warga kurang mampu untuk menjaring aduan, keluhan, langsung dari masyarakat.
“Setiap tahunnya kita juga melaksanakan monev untuk bahan evaluasi. Dengan adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat itu kita bisa tahu kekurangan dan apa-apa yang harus diperbaiki. Sehingga harapannya bisa membawa kesempurnaan untuk kota kita,” pungkasnya (WS Hendro/kus/diskominfo)
2024 © Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun