Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik Pemerintah Kota Madiun dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi PPID Kota Madiun dan Kanal-kanal yang di miliki oleh Pemerintah Kota Madiun, silakan mengisi Form Permohonan Informasi PPID Kota Madiun secara online atau datang langsung ke kantor PPID Kota Madiun. Mengisi secara online KLIK DISINI »
Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik PPID Kota Madiun dapat melihat bagan alur Permohonan Informasi Publik. Lihat gambar bagan alur »
- Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang dimiliki Pemerintah Kota Madiun.
- Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
- Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
- Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
Alur Pengaduan Keberatan Informasi Publik
Jika Pemohon keberatan dengan jawaban yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme pengajuan keberatan>>