Daftar Informasi Publik Pemerintah Kota Madiun sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Informasi berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dandiumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
Menyediakan informasi yang dibutuhkan publik
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
Mengembangkan sistem informasi penyediaan dan layanan informasi
Mengembangkan dan Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia