MADIUN - Keterbukaan informasi publik menjadi satu tanggung jawab yang wajib diterapkan oleh seluruh badan publik. Baik lembaga maupun badan pemerintah, dalam rangka menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Maka dari itu, sebagai wujud motivasi dan apresiasi untuk terus optimal dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik, Pemkot Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun menggelar PPID Award tingkat Kota Madiun bagi admin PPID Pembantu Terbaik untuk kategori OPD dan Kelurahan, pada Selasa (8/12).
Kategori OPD dimenangkan oleh BPBD sebagai juara pertama. Sedangkan untuk posisi kedua dan ketiga, masing-masing diraih oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. Sedangkan pada kategori kelurahan terbaik pertama diperoleh Kelurahan Oro-Oro Ombo, juara kedua Kelurahan Kanigoro, dan juara ketiga adalah Kelurahan Josenan. Selain itu juga diberikan penghargaan kepada admin PPID pembantu terbaik dengan kategori tertentu. Yakni, kategori informatif diraih oleh Ardi Wijanarko dari Kelurahan Oro-Oro Ombo. Kategori Kreatif dan Responsif masing-masing diraih oleh Purwanto Kelurahan Josenan dan Joko Santoso Dinsos PPPA Kota Madiun.
Tiga kategori penghargaan bagi admin PPID lainnya yaitu, kategori inovatif diraih oleh Ester Kristanti S Kelurahan Kanigoro, Kategori Aplikatif Bambang Nurjito BPKAD, dan Inspiratif Ahmadi dsri BPBD. Wali Kota Madiun Maidi dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para pemenang yang telah mendapatkan penghargaan. Dirinya berpesan agar penghargaan yang diraih dapat dijadikan sebagai motivasi untuk lebih optimal dalam menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, sehingga kebutuhan informasi di masyarakat dapat terpenuhi.
“Untuk OPD dan Kelurahan yang belum menang jadikan sebagai pemacu untuk lebih baik.
Kalau ada yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi, itu bukan karena tidak mau berbagi informasi. Tapi karena memang ada beberapa informasi yang dikecualikan yang tidak bisa langsung di publish. Sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (WS Hendro/kus/diskominfo)
2024 © Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun