Optimalkan Pelayanan Informasi Publik, PPID Kota Madiun Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan

  • Berita PPID
  • 09 Jul 2024

Optimalkan Pelayanan Informasi Publik, PPID Kota Madiun Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan


MADIUN - Diskominfo selaku PPID Kota Madiun gelar Uji konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2024 di Gedung GCIO, Selasa (9/7).  

Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan yang diikuti oleh PPID Pelaksana Pemerintah Kota Madiun ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Diskominfo Kota Madiun, R. Juvita Rosaridewi. 

"Uji Konsekuensi penting dilakukan untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka sepenuhnya, sebagian, atau harus ditutup karena termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008," tutur Sekdin Kominfo tersebut dalam sambutannya.

Daftar Informasi yang Dikecualikan merupakan elemen krusial dalam upaya pemerintah mengelola pelayanan informasi publik dalam hal akses publik terhadap informasi. 

Sehubungan dengan hal tersebut PPID Kota Madiun secara rutin dan teratur meninjau serta memperbarui daftar informasi ini untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku. 

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan IKP Diskominfo, Bagus Wiyono, bahwa Daftar Informasi yang Dikecualikan terus bertambah sesuai dengan pengalaman yang telah diakumulasi pemerintah dalam menangani kebutuhan masyarakat.

Setelah pengujian konsekuensi ini selesai, langkah selanjutnya, yakni menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan. 

"Setelah hasil Daftar Informasi yang Dikecualikan selesai disusun, akan ditetapkan sesuai dengan peraturan hukum Pemerintah Kota Madiun sebagai pedoman pelayanan informasi publik," pungkas Bagus Wiyono.




×